Oleh:
Pebriyanto A. Hulinggi
KPMLhulondalo.com Kepemimpinan kepala daerah merupakan komponen vital dalam tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Dalam konteks administrasi publik, kepala daerah tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin politik yang terpilih melalui mekanisme demokrasi, tetapi juga sebagai manajer publik yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah.
Oleh
karena itu, kepemimpinan ini harus dievaluasi berdasarkan kemampuan kepala
daerah dalam menjalankan fungsi administrasi publik secara efektif dan efisien
guna mencapai tujuan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Kegagalan
seorang kepala daerah dalam menjalankan kepemimpinan secara efektif dapat
menimbulkan berbagai dampak negatif yang mempengaruhi semua aspek kehidupan
masyarakat, termasuk tata kelola pemerintahan, ekonomi, pelayanan publik, dan
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurut
pandangan Dwiyanto (2006), kegagalan kepemimpinan dalam konteks tata kelola
pemerintahan bisa mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik dan
turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selanjutnya,
Miftah Thoha (2010) menekankan bahwa pemimpin dalam administrasi publik harus
memiliki kemampuan untuk mengatasi kompleksitas dan dinamika masalah di
lapangan, terutama terkait dengan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.
Dalam
perspektif administrasi publik, peran kepala daerah mencakup perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan publik di wilayahnya.
Pemimpin daerah juga harus menjadi teladan dalam penerapan prinsip-prinsip good
governance, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Denhardt
dan Denhardt (2000) menekankan pentingnya akuntabilitas dalam administrasi
publik, karena ini merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa setiap
tindakan dan keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Namun,
kepala daerah sering menghadapi tekanan politik, khususnya dari partai politik
yang mendukung pencalonan mereka. Tekanan ini biasanya berkaitan dengan harapan
agar kepala daerah melaksanakan agenda-agenda partai di pemerintahan.
Menurut
Fredrickson (1997), kepala daerah perlu memiliki kemampuan manajemen politik
yang baik, termasuk kemampuan bernegosiasi dan mempertahankan integritas agar
tetap berorientasi pada kepentingan publik di tengah tekanan politik.
Seorang
kepala daerah yang tidak kompeten atau tidak mampu mengatasi tekanan politik
secara efektif akan menghadapi berbagai masalah, termasuk meningkatnya
ketidakstabilan sosial, berkurangnya kualitas pelayanan publik, dan rendahnya
kepercayaan masyarakat. Kepala daerah yang efektif, sebaliknya, mampu menjawab
tantangan ini dengan mempertahankan fokus pada kesejahteraan masyarakat dan
pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Adapun peran dan partisipasi dari masyarakat sebelum memutuskan untuk memilih seorang calon kepala Daerah, dimana masyarakat perlu melakukan riset yang mendalam mengenai rekam jejak setiap calon kepala daerah. Hal ini meliputi pengalaman mereka dalam pemerintahan, catatan kinerja, kontribusi yang sudah diberikan kepada masyarakat, serta integritas mereka.
Calon yang memiliki rekam jejak yang baik, seperti keterlibatan dalam program pembangunan, kinerja yang bersih dari korupsi, serta mampu memimpin dengan visi yang jelas, akan lebih mampu menjalankan tugas dengan baik. Menurut Prasojo (2014), rekam jejak menjadi indikator penting untuk menilai kredibilitas dan kualitas calon pemimpin.
Posting Komentar