Mahasiswa Minta Pemerintah Desa Transparan Terkait Data BST, BPNT dan PKH

 

KPMLhulondalo.com (24/08/2021) Bantuan Sosial masyarakat adalah program pemerintah sebagai stimulun terhadap dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi covid 19 yang tak berkesudahan. Berbagai program bantuan sosial tersebut setiap bulannya dikucurkan kepada masyarakat melalui pemerintah desa, baik berupa BST, BPNT maupun PKH.

Sebelumnya perlu kita pahami bahwa upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat guna untuk menetralisir dampak perekonomian yang sudah melanda masyarakat desa itu sendiri. Adapun beberapa jenis bantuan pemerintah dalam hal ini Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

BST merupakan bantuan yang sumbernya dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang akan diberikan kepada masyarakat dengan dasar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik gunanya untuk membeli bahan pangan pada pedagang bahan pangan atau e-warong. Adapun PKH merupakan program pemerintah bagi keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai penerimah.

Adapun kondisi yang terjadi saat ini dengan beredarnya isu diberbagai media terkait dugaan adanya penyalahgunaan Bantuan Sosial Tunai (BST), yang disinyalir akibat belum transparannya data penerima bantuan yang telah terjadi disalah satu Desa yang ada di Wilayah Kabupaten Pohuwato, sehingga menjadi persoalan serius yang memaksa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato turut mengusut ‘kasus’ tersebut.

Menanggapi polemik yang ada, Kami Kesatuan Pelajar Mahasiswa Lemito (KPML) Gorontalo meminta Kepada Pemerintah yakni:

1. Demi terpenuhinya asas keadilan, dimohon kepada Pemerintah Kecamatan Lemito untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan penyaluran dana bantuan masyarakat Kecamatan Lemito.

2. Demi terpenuhinya asas keterbukaan, kami memohon kepada Pemerintah Desa se Kecamatan Lemito untuk membuka data penerima semua bantuan sosial masyarakat, dalam bentuk data penerima ditempel di depan Gedung kantor Desa, depan kantor Pos dan diumumkan melalui media sosial.

Memohon kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwakilan masyarakat untuk lebih mengoptimalkan fungsi kontrol pengawasannya terhadap berbagai kebijakan pemerintah desa.

Publish: Pebriyanto A. Hulinggi

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama