KPMLhulondalo.com (24/08/2021) Bantuan
Sosial masyarakat adalah program pemerintah sebagai stimulun terhadap dampak
ekonomi masyarakat akibat pandemi covid 19 yang tak berkesudahan. Berbagai
program bantuan sosial tersebut setiap bulannya dikucurkan kepada masyarakat
melalui pemerintah desa, baik berupa BST, BPNT maupun PKH.
Sebelumnya perlu kita pahami bahwa upaya
pemerintah untuk memberikan bantuan
kepada masyarakat guna untuk menetralisir dampak perekonomian yang sudah
melanda masyarakat desa itu sendiri. Adapun beberapa jenis bantuan pemerintah
dalam hal ini Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan
Program Keluarga Harapan (PKH).
BST merupakan bantuan yang sumbernya dari
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang akan diberikan
kepada masyarakat dengan dasar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial
pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap
bulannya melalui mekanisme akun elektronik gunanya untuk membeli bahan pangan pada
pedagang bahan pangan atau e-warong. Adapun PKH merupakan program pemerintah bagi keluarga
miskin yang sudah ditetapkan sebagai penerimah.
Adapun
kondisi yang terjadi saat ini dengan beredarnya isu diberbagai media terkait
dugaan adanya penyalahgunaan Bantuan Sosial Tunai (BST), yang disinyalir akibat
belum transparannya data penerima bantuan yang telah terjadi disalah satu Desa
yang ada di Wilayah Kabupaten Pohuwato, sehingga menjadi persoalan serius yang
memaksa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato turut mengusut
‘kasus’ tersebut.
Menanggapi polemik yang ada, Kami Kesatuan Pelajar Mahasiswa Lemito (KPML) Gorontalo meminta Kepada Pemerintah yakni:
1. Demi terpenuhinya asas keadilan, dimohon kepada Pemerintah Kecamatan Lemito untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan penyaluran dana bantuan masyarakat Kecamatan Lemito.
2. Demi terpenuhinya asas keterbukaan, kami memohon kepada Pemerintah Desa se Kecamatan Lemito untuk membuka data penerima semua bantuan sosial masyarakat, dalam bentuk data penerima ditempel di depan Gedung kantor Desa, depan kantor Pos dan diumumkan melalui media sosial.
Memohon kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwakilan masyarakat untuk lebih mengoptimalkan fungsi kontrol pengawasannya terhadap berbagai kebijakan pemerintah desa.
Publish: Pebriyanto A. Hulinggi
Posting Komentar