Oleh:
FANJI I. NUSA
KPMLhulondalo.com (26/02/21) Tumbuh dan berkembang adalah konsekuensi dari sesuatu yang bergerak. Bertransformasi menuju perubahan-perubahan yang berangkat dari keadaan real berupa bentuk, sifat dan fungsi.
Perubahan terjadi dengan proses yang berangsur-angsur sehingga sampai pada tahap ultimate (Anthony Antoniades,1990). Perubahan seperti yang dijelasakan juga terjadi pada sebuah wilayah yang dinamis, bergerak untuk mewujudkan tujuannya.
Kabupaten Pohuwato sebagai wilayah yang belum lama mekar dan saat ini baru saja merayakan ulang tahun yang ke-18. Pohuwato merupakan pemekaran dari kaupaten Boalemo berdasarkan Undang-undang nomor 6 Tahun 2003 pada tanggal 25 Februari 2003.
Nama Pohuwato sendiri diambil berdasarkan nilai historisnya yang pertama kali diucapkan oleh bangsa belanda dengan sebutan paguat (Wikipedia).
Pada sebagian referensi mengatakan bahwa penamaan Pohuwato diambil dari bahasa Gorontalo, Huwato yang artinya perjalanan atau pendaratan, Meskipun sesekali arti kata Pohuwato diterjemahkan lain. Misalnya, dasar kata Huwato: Tabrak.
Daerah dengan jumlah 13 kecamatan ini masih terbilang muda. Seumpama manusia umur 18 yang masih perlu banyak belajar untuk mematangkan diri, atau sering disebut masa pencarian, penemuan, dan pemantapan.
Beradu dengan masalah dan ketegangan emosional, komitmen, masa pemantapan nilai-niali dan penyesuaian dengan ola hidup yang baru. Begitulah yang terjadi dengan Kabupaten Pohuwato yang sementara bertransformasi menuju perubahan untuk beradaptasi dengan perkembangan dan kemajuan zaman.
Perubahan terjadi dengan adanya respon oleh pengaruh unsur eksternal dan internal yang akan mengarahkan cara pandang untuk perkembangan dan kemajuan kabupaten Pohuwato.
Unsur Eksternal: keadaan global, kemajuan teknologi, kebijakan negara. Unsur Internal: pemerintah, masyarakat, SDA, SDM. Untuk memaksimalkan gerak maju dalam bidang politik, ekonomi, wisata, dan sosial budaya.
Semua elemen bertanggung jawab dalam hal ini, terlebih adalah pemerintah sebagai promotor dalam menjalankan kebijakan pemerintahan (Public policy). Pemerintah melingkupi lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif: Trias Political dikemukakan oleh Montesquie dalam bukunya “ L’Espirit des lois (The spirit of laws)”.
Pemerintahan yang baik (good governance) menjadi solusi utama dalam pembangunan Kabupaten Pohuwato. Menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan masyarakat, mengatasi ketimpangan-ketimpangan ekonomi maupun sosial.
Belum lama pergantian kepala daerah yang baru, terpilih pada pemilu tanggal 9 Desember 2020 kemarin. Tentu banyak amanat dan pesan yang dititipkan masyarakat sebagai obyek kebijakan pemerintah, mungkin ada juga yang menitip keluhan.
Hal ini haruslah menjadi perhatian dan dasar pengambilan keputusan (decision making) yang berorientasi pada kesejahteran masyarakat. Agar kabupaten yang berumur 18 Tahun dan sementara berkembang ini tetap konsisten untuk membangun peradaban dunia dari daerah.
Penulis: Fanji I. Nusa
Publish: Pebriyanto
Posting Komentar