PEMERINTAHAN DARI RAKYAT (GOVERNMENT OF THE PEOPLE)


 Oleh:
PEBRIYANTO A. HULINGGI

KPMLhulondalo.com (27/02/21) Tepatnya tanggal 26 Februari 2021 merupakan pelantikan kepala Daerah, hal demikian merupakan hasil dari pertarungan pemilihan kepala Daerah yang berada di Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan oleh 3 Daerah yakni Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato.

Tidak hanya sampai pada siapa yang kalah dan siapa yang dilantik, akan tetapi yang sudah diberikan kepercayaan oleh masyarakat bertanggung jawab penuh terhadap kemenangan yang disudah diraih dalm hal ini akan menjalankan pemerintahan sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat pada umumnya.

Kepentingan yang dibawah tidak hanya berdasarkan pada kepentingan pribadi atau kepentingan partai yang dianut, tetapi yang dibawah adalah kepentingan orang banyak dalam ini masyarakat yang ada dimasing-masing daerahnya.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pelaksana pemerintahan atau pemimpin daerah berasal dari rakyat untuk rakyat guna menjalankan pemerintah yang baik (Good Government). 

Roach dan Behling (1984) menyatakan bahwa kepemimpinan adalah suatu proses mempengaruhi kelompok yang terorganisasi dalam upaya mencapai tujuan kelompok. Maksudnya yaitu bagaimana peran seorang pemimpin berupaya mencapai tujuan kelompok bukan kepentingan kelompok dalam hal ini kepentingan diluar pemerintahan.

Baca Juga disini: https://www.kpmlhulondalo.com/2021/02/pilkada-jujur-benarkah.html

Perlu juga pimpinan dearah yang baru saja diberikan kepercayaan oleh masyarakat menerapkan dan wajib diterapkan Pemerintahan yang baik (Good Government) sebagaimana yang dikemukakan oleh Hughes dan Ferlie, dkk dalam Osborne dan Gaebler, (1992) berpendapat bahwa Good Governance, memiliki kriteria yang berkemampuan untuk memacu kompetisi, akuntabilitas, responsip terhadap perubahan, transparan, berpegang pada aturan hukum, mendorong adanya partisipasi pengguna jasa, mementingkan kualitas, efektif dan efisien, mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh pengguna jasa, dan terbangunnya suatu orientasi pada nilai-nilai.

Pertama bahwa pelaksana pemerintahan dalam hal ini SDM perlu mengetahui beberapa kriteria daripada Good Governance dan bagaimana penerapannya, sehingga pemerintahan yang baik bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan akan mengurangi berbagai macam persoalan yang sering terjadi di Daerah itu sendiri.

Perlu juga penekanan kepada pelaksana pemerintahan atau jasa pelayanan untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat segingga masyarakat bisa merasa puas dilayani dan kesannya menjadi baik sehingga keharmonisasian antara pemerintah dan masyarakat bisa terjalin dengan baik dan pemimpin daerah bisa berhasil dalam menjalankan roda organisasi pemerintahan.

Baca Juga disini: Kecamatan Lemito dalam angka 2019 https://pohuwatokab.bps.go.id/publication/2019/09/26/78e46327cb594dfd05a2550f/kecamatan-lemito-dalam-angka-2019.html

Akhirnya dapat disimpulkan bahwa Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan kepala pemerintahan daerah otonom yang yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Pemerintahan berasal dari, oleh dan untuk rakyat yang dilandasi dengan kedaulatan rakyat, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pemerintah menjadi baik apabila pemimpin daerah menjalankan pemerintahan dengan memperhatikan diantaranya kualitas, efektif dan efisien, mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh pengguna jasa, dan terbangunnya suatu orientasi pada nilai-nilai pada masing-masing OPD.


Editor: Pebriyanto Hulinggi

Publish: KPML


PARALAYANG DESA LOMULI KECAMATAN LEMITO (merintis lokasi wisata)




0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama