KPMLhulondalo.com (27/02/21) Tepatnya
tanggal 26 Februari 2021 merupakan pelantikan kepala Daerah, hal demikian
merupakan hasil dari pertarungan pemilihan kepala Daerah yang berada di Provinsi
Gorontalo yang dilaksanakan oleh 3 Daerah yakni Kabupaten Bone Bolango,
Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato.
Tidak
hanya sampai pada siapa yang kalah dan siapa yang dilantik, akan tetapi yang
sudah diberikan kepercayaan oleh masyarakat bertanggung jawab penuh terhadap
kemenangan yang disudah diraih dalm hal ini akan menjalankan pemerintahan
sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat pada umumnya.
Kepentingan
yang dibawah tidak hanya berdasarkan pada kepentingan pribadi atau kepentingan
partai yang dianut, tetapi yang dibawah adalah kepentingan orang banyak dalam
ini masyarakat yang ada dimasing-masing daerahnya.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pelaksana pemerintahan atau pemimpin daerah berasal dari rakyat untuk rakyat guna menjalankan pemerintah yang baik (Good Government).
Roach dan Behling (1984) menyatakan bahwa kepemimpinan adalah suatu proses mempengaruhi kelompok yang terorganisasi dalam upaya mencapai tujuan kelompok. Maksudnya yaitu bagaimana peran seorang pemimpin berupaya mencapai tujuan kelompok bukan kepentingan kelompok dalam hal ini kepentingan diluar pemerintahan.
Baca Juga disini: https://www.kpmlhulondalo.com/2021/02/pilkada-jujur-benarkah.html
Perlu
juga pimpinan dearah yang baru saja diberikan kepercayaan oleh masyarakat
menerapkan dan wajib diterapkan Pemerintahan yang baik (Good Government) sebagaimana yang dikemukakan oleh Hughes dan
Ferlie, dkk dalam Osborne dan Gaebler, (1992) berpendapat bahwa Good Governance, memiliki kriteria yang
berkemampuan untuk memacu kompetisi, akuntabilitas, responsip terhadap
perubahan, transparan, berpegang pada aturan hukum, mendorong adanya
partisipasi pengguna jasa, mementingkan kualitas, efektif dan efisien,
mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh pengguna jasa, dan terbangunnya
suatu orientasi pada nilai-nilai.
Pertama
bahwa pelaksana pemerintahan dalam hal ini SDM perlu mengetahui beberapa
kriteria daripada Good Governance dan
bagaimana penerapannya, sehingga pemerintahan yang baik bisa berjalan sesuai
dengan harapan masyarakat dan akan mengurangi berbagai macam persoalan yang
sering terjadi di Daerah itu sendiri.
Perlu
juga penekanan kepada pelaksana pemerintahan atau jasa pelayanan untuk lebih
mengutamakan kepentingan rakyat segingga masyarakat bisa merasa puas dilayani
dan kesannya menjadi baik sehingga keharmonisasian antara pemerintah dan
masyarakat bisa terjalin dengan baik dan pemimpin daerah bisa berhasil dalam
menjalankan roda organisasi pemerintahan.
Baca Juga disini: Kecamatan Lemito dalam angka 2019 https://pohuwatokab.bps.go.id/publication/2019/09/26/78e46327cb594dfd05a2550f/kecamatan-lemito-dalam-angka-2019.html
Akhirnya
dapat disimpulkan bahwa Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah dan kepala pemerintahan daerah otonom yang yang memiliki wewenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Pemerintahan berasal dari, oleh dan untuk rakyat yang dilandasi dengan kedaulatan rakyat, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah menjadi baik apabila pemimpin daerah menjalankan
pemerintahan dengan memperhatikan diantaranya kualitas, efektif dan efisien,
mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh pengguna jasa, dan terbangunnya
suatu orientasi pada nilai-nilai pada masing-masing OPD.
Editor: Pebriyanto Hulinggi
Publish: KPML
PARALAYANG DESA LOMULI KECAMATAN LEMITO (merintis lokasi wisata)
Posting Komentar