Oleh:
Pebriyanto A. Hulinggi
Seiring dengan berkembangnya jaman, kita melihat bentuk partisipasi aktif masyarakat terhadap pembangunan baik itu di Daerah maupun di desa itu sendiri semakin menurun, dimana fenomena yang terjadi yaitu para penerus dalam hal ini kaum muda yang menjadi harapan masyarakat pada umumnya belum mampu mengikuti perkembangan yang ada.
Pemuda dalam sejarah
Indonesia merupakan golongan yang menjadi sorotan masyarakat karena memiliki
peran aktif dalam meraih kemerdekaan. Dalam penelitian ilmiah yang dilakukan
oleh Aloysus Bram Widyanto, yang berjudul Pemuda
dalam Perubahan Sosial.
2. Menentapkan ikrar pemuda Indonesia bahwa mereka:
a. Mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
b. Mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.
c. Menjunjung bahasa yang satu, bahasa Indonesia.
3. Asas ini wajib dipakai oleh semua perkumpulan di Indonesia.
Dengan melihat sejarah perjuangan pemuda untuk menyatukan pendapat yang dijadikan satu landasan perkumpulan seluruh pemuda Indonesia maka sudah jelas peran aktif pemuda menjadi salah satu faktor penting dalam sebuah pembangunan diera sekarang.
Aspirasi masyarakat
yang dimaksud yaitu lebih kepada masyarakat desa. Desa sudah diberikan
kepercayaan oleh pemerintah pusat untuk mengelolah rumah tangganya sendiri baik
urusan pemerintahan, pembangunan, maupun pemberdayaan.
Di Kecamatan Lemito
terdapat 8 Desa dan 29 Dusun, mengelolah anggaran yang tidak sedikit nilainya,
dimana anggaran Dana desa skala Kecamatan pada bidang pembangunan tahun 2017 penganggaran
Dana desa mencapai Rp. 2.342.641.950, tahun 2018 jumlah penganggaran Dana desa Rp.
4.080.171.782 dan pada tahun 2019 anggaran Dana Desa yang diperoleh senilai Rp.
4.664.198.850.
Pertanyaan yang kemudian muncul
adalah “apakah pemuda Desa hari ini sudah ikut terlibat dalam pembangunan
desa?” tugas kita sebagai pemuda yakni bekerjasama dengan pemerintah desa, BPD
dan juga masyarakat untuk sama-sama terlibat ketika ada kegiatan desa yang itu
memang membutuhkan kerja keras ataupun membutuhkan pemikiran pemuda.
Sudah jelas bahwa pemuda merupakan
bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi,
memberikan saran kepada pemerintah desa baik berupa lisan maupun tulisan dan
hal demikian harus diterimah dengan baik oleh pemerintah Desa untuk dijadikan
pertimbangan dalam hal pembanguna desa.
Perlu digaris bawahi
adalah kita pemuda hari ini memiliki tanggungjawab penuh dalam pembangunan,
terutama yang kita persiapkan adalah mentalitas kita menghadapi masyarakat
ataupun fenomena yang terjadi dikalangan masyarakat sosial.
Dimana dalam penelitian tersebut terdapat gerakan Tri Korno, Jong Java, Jong Celebes Bond,
Jong Sumatra Bond, Perhimpunan Pelajar Indonesia, dan Indonesia Muda. Kala
itu 30 April 1926 para pemuda melaksanakan kegiatan Kongres Pemuda pertama kali
di Jakarta,
yang kemudian lahir keputusan untuk mengadakan Kongres Pemuda
Indonesia ke dua, kemudian semua perkumpulan pemuda agar bersatu dalam satu
organisasi Pemuda Indonesia. Kemudian Kongres Pemuda dua diadakan tanggal 27-28
Oktober 1928, sehingga disepakati tiga keputusan pokok yaitu:
1. Dibentuknya
suatu badan yang berfungsi untuk semua organisasi pemuda.2. Menentapkan ikrar pemuda Indonesia bahwa mereka:
a. Mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
b. Mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.
c. Menjunjung bahasa yang satu, bahasa Indonesia.
3. Asas ini wajib dipakai oleh semua perkumpulan di Indonesia.
Dengan melihat sejarah perjuangan pemuda untuk menyatukan pendapat yang dijadikan satu landasan perkumpulan seluruh pemuda Indonesia maka sudah jelas peran aktif pemuda menjadi salah satu faktor penting dalam sebuah pembangunan diera sekarang.
Adapun pergerakan pemuda saat ini yang diharapkan tidak lagi mengangkat senjata
akan tetapi harapan seluruh masyarakat yakni pemuda bisa turut andil dalam memperjuangkan
aspirasi masyarakat.
Maka, peran pemuda yaitu
ikut terlibat bersama dengan masyarakat maupun pemerintah desa dalam
pembangunan desa pada umumnya. Dengan memberikan sumbangsi pemikiran ilmiah dan
juga mengarahkan ketika terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh pemerintah desa
itu sendiri ataupun masyarakat desa.
Adapun untuk anggaran Dana desa pada pemberdayaan masyarakat
tahun 2017 berjumlah Rp. 3.842.051.290, pada tahun 2018 Rp 2.586.165.764, dan
tahun 2019 Rp. 1.734.755.315. (Sumber
Data Kecamatan Lemito 2019).
Berdasarkan data yang ada terkait anggaran
yang diterimah oleh pemerintah desa, kita sendiri melihat bahwa memang anggaran
tersebut tidak sedikit maka disitulah peran pemuda Desa untuk sama-sama
membantu pemerintah desa dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan sampai
pada tahapan evaluasi.
Sebagaimana harapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 68
ayat 3 masyarakat desa berhak menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan
atau tertulis secara bertanggungjawab tentang kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Peran dan
tanggungjawab pemuda yaitu pertama menjaga kemurnian idealisme, kedua yaitu
memiliki keberanian dan keterbukaan dalam menjaga nilai-nilai idealisme dan
mampu memberikan gagasan baru, ketika memiliki semangat untuk mengabdi kepada
masyarakat dan keempat yakni memiliki inovasi dan kreativitas.
Penulis: Pebriyanto H
Editor: Rasid Yunus
Publish: KPML-G
Posting Komentar