PEMUDA MEMBANGUN DESA


Oleh: 
Pebriyanto A. Hulinggi

Seiring dengan berkembangnya jaman, kita melihat bentuk partisipasi aktif masyarakat terhadap pembangunan baik itu di Daerah maupun di desa itu sendiri semakin menurun, dimana fenomena yang terjadi yaitu para penerus dalam hal ini kaum muda yang menjadi harapan masyarakat pada umumnya belum mampu mengikuti perkembangan yang ada.
 
Pemuda dalam sejarah Indonesia merupakan golongan yang menjadi sorotan masyarakat karena memiliki peran aktif dalam meraih kemerdekaan. Dalam penelitian ilmiah yang dilakukan oleh Aloysus Bram Widyanto, yang berjudul Pemuda dalam Perubahan Sosial.

Dimana dalam penelitian tersebut terdapat gerakan Tri Korno, Jong Java, Jong Celebes Bond, Jong Sumatra Bond, Perhimpunan Pelajar Indonesia, dan Indonesia Muda. Kala itu 30 April 1926 para pemuda melaksanakan kegiatan Kongres Pemuda pertama kali di Jakarta,
yang kemudian lahir keputusan untuk mengadakan Kongres Pemuda Indonesia ke dua, kemudian semua perkumpulan pemuda agar bersatu dalam satu organisasi Pemuda Indonesia. Kemudian Kongres Pemuda dua diadakan tanggal 27-28 Oktober 1928, sehingga disepakati tiga keputusan pokok yaitu:

1.      Dibentuknya suatu badan yang berfungsi untuk semua organisasi pemuda.
2.      Menentapkan ikrar pemuda Indonesia bahwa mereka:
    a.    Mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
    b.   Mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.
    c.    Menjunjung bahasa yang satu, bahasa Indonesia.
3. Asas ini wajib dipakai oleh semua perkumpulan di Indonesia.

Dengan melihat sejarah perjuangan pemuda untuk menyatukan pendapat yang dijadikan satu landasan perkumpulan seluruh pemuda Indonesia maka sudah jelas peran aktif pemuda menjadi salah satu faktor penting dalam sebuah pembangunan diera sekarang. 

Adapun pergerakan pemuda saat ini yang diharapkan tidak lagi mengangkat senjata akan tetapi harapan seluruh masyarakat yakni pemuda bisa turut andil dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Aspirasi masyarakat yang dimaksud yaitu lebih kepada masyarakat desa. Desa sudah diberikan kepercayaan oleh pemerintah pusat untuk mengelolah rumah tangganya sendiri baik urusan pemerintahan, pembangunan, maupun pemberdayaan. 

Maka, peran pemuda yaitu ikut terlibat bersama dengan masyarakat maupun pemerintah desa dalam pembangunan desa pada umumnya. Dengan memberikan sumbangsi pemikiran ilmiah dan juga mengarahkan ketika terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh pemerintah desa itu sendiri ataupun masyarakat desa.

Di Kecamatan Lemito terdapat 8 Desa dan 29 Dusun, mengelolah anggaran yang tidak sedikit nilainya, dimana anggaran Dana desa skala Kecamatan pada bidang pembangunan tahun 2017 penganggaran Dana desa mencapai Rp. 2.342.641.950, tahun 2018 jumlah penganggaran Dana desa Rp. 4.080.171.782 dan pada tahun 2019 anggaran Dana Desa yang diperoleh senilai Rp. 4.664.198.850. 

Adapun untuk anggaran Dana desa pada pemberdayaan masyarakat tahun 2017 berjumlah Rp. 3.842.051.290, pada tahun 2018 Rp 2.586.165.764, dan tahun 2019 Rp. 1.734.755.315. (Sumber Data Kecamatan Lemito 2019). 

Berdasarkan data yang ada terkait anggaran yang diterimah oleh pemerintah desa, kita sendiri melihat bahwa memang anggaran tersebut tidak sedikit maka disitulah peran pemuda Desa untuk sama-sama membantu pemerintah desa dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan sampai pada tahapan evaluasi.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah “apakah pemuda Desa hari ini sudah ikut terlibat dalam pembangunan desa?” tugas kita sebagai pemuda yakni bekerjasama dengan pemerintah desa, BPD dan juga masyarakat untuk sama-sama terlibat ketika ada kegiatan desa yang itu memang membutuhkan kerja keras ataupun membutuhkan pemikiran pemuda. 

Sebagaimana harapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 68 ayat 3 masyarakat desa berhak menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Sudah jelas bahwa pemuda merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, memberikan saran kepada pemerintah desa baik berupa lisan maupun tulisan dan hal demikian harus diterimah dengan baik oleh pemerintah Desa untuk dijadikan pertimbangan dalam hal pembanguna desa.

Perlu digaris bawahi adalah kita pemuda hari ini memiliki tanggungjawab penuh dalam pembangunan, terutama yang kita persiapkan adalah mentalitas kita menghadapi masyarakat ataupun fenomena yang terjadi dikalangan masyarakat sosial. 

Peran dan tanggungjawab pemuda yaitu pertama menjaga kemurnian idealisme, kedua yaitu memiliki keberanian dan keterbukaan dalam menjaga nilai-nilai idealisme dan mampu memberikan gagasan baru, ketika memiliki semangat untuk mengabdi kepada masyarakat dan keempat yakni memiliki inovasi dan kreativitas.


Penulis: Pebriyanto H
Editor: Rasid Yunus
Publish: KPML-G


 

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama